Hukumadalah hukum yang berasal dari Tuhan. Aliran Hukum Alam timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Menurut para penganut aliran ini, Hukum Alam bersifat universal dan abadi, berlaku sepanjang masa dan berlaku bagi semua bangsa. Hukum Alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia HAM secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.” Secara harfiah hak asasi manusia HAM dapat dimaknakan sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan s*ks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran. Hak Asasi Manusia HAM adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945 HAM Menurut Para Ahli John Locke, hak Asasi Manusia HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal Koentjoro Poerbapranoto 1976 , Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. Jan Materson dari komisi HAM PBB, dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Mansyur Effendi, 1994. Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Macam-macam HAM Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya Ruang Lingkup HAM Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ruang lingkup HAM yang merupakan dasar dari manusia yang senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya, sebagai berikut HAM menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat. Hak memilih sesuatu. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama. Hak untuk hidup. Hak untuk kemerdekaan hidup. Hak untuk memperoleh nama baik. Hak untuk memperoleh pekerjaan. Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum. HAM menurut UU. No 39 tahun 1999 Hak untuk hidup, Hak berkeluarga, Hak mengembangkan diri, Hak keadilan, Hak kemerdekaan, Hak berkomunikasi, Hak keamanan, Hak kesejahteraan, dan Hak perlindungan. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi Hak asasi pribadi Personal Rights Contoh hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama. Hak asasi politik Political Rights yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul. Hak asasi ekonomi Property Rights Misalnya hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak mendapat hidup layak. Hak asasi sosial dan kebuadayaan Sosial & Cultural Rights. Misalnya mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah Rights Of Legal Equality Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Dan Sejarah HAM Hak Asasi Manusia Secara Singkat Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakinibahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. Dasar Hak Asasi Manusia adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain Tujuan Hak Asasi Manusia HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Pengertian, Contoh dan Penjelasannya Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia UU HAM memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu sebelum kemerdekaan 1908-1945 dan sesudah kemerdekaan Periode sebelum kemerdekaan Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dam organisasi pergerakan sebagai berikut Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri. Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial. Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi. Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan. Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara. Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan. Periode setelah kemerdekaan Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer pasca orde baru. a. Periode 1945-1950 Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada Bidang sipil politik, melalui • UUD 1945 Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 • Maklumat Pemerintah 01 November 1945 • Maklumat Pemerintah 03 November 1945 • Maklumat Pemerintah 14 November 1945 • KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33 • KUHP Pasal 99 Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui • UUD 1945 Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32 • KRIS Pasal 36-40 b. Periode 1950-1959 Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi. Adanya kebebasan pers. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis. Kontrol parlemen atas eksekutif. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis. Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang. Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik. Periode 1959-1966 Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin Guided Democrary tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang dinilainya sebagai produk barat. Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat lekra yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi. c. Periode 1966-1998 Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru. Namun pada kenyataanya, orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia. Janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah HAM adalah produk pemikiran Barat yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila. Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyata sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukannya. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah . Sepanjang pemerintahan presiden soeharto tidak dikenal istilah partai oposisi, bahkan sejumlah gerakan yang berlawanan dengan kebijakan pemerintah dinilai sebagai anti pembanguan bahkan anti pancasila. Melalui pendekatan keamanan security approach dengan cara kekerasan yang berlawanan dengan prinsip-prinsip HAM,pemerintah orde baru tidak segan-segan menumpas segala bentuk aspirasi masyarakat yag dinilai berlawanan dengan orde baru. Kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung,Aceh adalah segelintir daftar pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh penguasa Orde Baru. Di tengah kuatnya peran Negara, suara perjuangan HAM dilakukan oleh kalangan organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat LSM. Upaya penegakkan HAM oleh kelompok-kelompok nonpemerintahan membuahkan hasil yang menggembirakan diawal ’90-an’. Kuatnya tuntutan penegakkan HAM dari kalangan masyarakat mengubah pendirian pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM. Satu diantara sikap akomodatif pemerintah tercermin dalam persetujuan pemerintah terhadap pembentukkan komisi nasional hak asasi manusia komnas HAM melalui keputusan presiden keppres. Kehadiran komnas HAM adalah untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelaksanaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Sayangnya, sebagai lembaga bentukan pemerintah orde baru penegakkan HAM tidak berdaya dalam mengungkap pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Negara. Sikap akomodatif lainnya ditunjukkan dengan dukungan pemerintahan dengan meratifikasi tiga 3 konvensi HAM konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, melalui UU no. 7 tahun 1984; konvensi anti-apartheid dalam olahraga, melalui UU no. 48 tahun 1993; 3 konvensi hak anak, melalui keppres no. 36 tahun 1990. Namun demikian, sikap akomodatif pemerintah orde baru terhadap tuntutan HAM masyarakat belum sepenuhnya diserasikan dengan pelaksanaan HAM oleh Negara. Komitmen orde baru terhadap pelaksanaan HAM secara murni dan konsekuen masih jauh dari harapan pemerintahan orde baru masih sarat dengan pelanggarann HAM yang dilakukan oleh aparat Negara atas warga Negara. Akumulasi pelanggaran HAM Negara smasa periode ini tercermin dengan tuntutan mundur presiden soeharto dari kursi kepresidenan yang disurahkan oleh kelompok reformis dan mahasiswa pada tahun 1998. Isu pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaaan mewarnai tuntutan reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr. Amin Rais, tokoh intelektual muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah orde baru. Periode pasca Orde Baru Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI. Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi rasial; konvensi tentang penghapusan kkerja paksa; konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; serta konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. Kesungguhan pemerintahan dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Akasi Nasional HAM, pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM Pelaksanaan isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, penerbitan inpres tentang pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua protocol hak anak yakni protocol yang terkait dengan larangan perdagangan, pr*stit*si, dan p*rn*grafi anak, serta protocol yang terkait dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU diantaranya tentang perlindungan anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan keppres tentang Rencana Aksi Nasional RAN HAM Indonesia tahun 2004-2009. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Hukum Menurut Para Ahli Lengkap Hak Asasi Manusia di Indonesia Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945, Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945. Pencantuman pasal-pasal tentang Hak-hak Asasi Manusia dalam tiga UUD tersebut berbeda satu sama lain. Dalam UUD 1945 butir-butir Hak Asasi Manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hampir bula-bulat mencantumkan isi Deklarasi HAM dari PBB. Hal demikian ini karna memang situasinya sangat dekat dengan Deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Di samping itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau perundangan lainnya di negara-negara anggota PBB, agar secara yuridis formal HAM dapat berlaku di negara masing-masing. Ketika UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Juli 1959, secara yuridis formal, hak-hak asasi manusia tidak lagi lengkap seperti Deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat di dalam UUD 1945 hanya berisi beberapa pasal saja, khususnya pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Pada awal Orde baru saja tujuan Pemerintah adalah melaksanakan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berupaya melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditanda tangani oleh sebuahh panitia MPRS yang kemudian menyusun Rancangan Piagam Hak-hak Asasi Manusia serta hak-hak dan Kewajiban warganegara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968. Dalam pembahasan ini sidang MPRS menemui jalan buntu, sehingga akhirnya dihentikan. Begitu pila setelah MPR terbentuk hasil pemilihan umum 1971 persoalan HAM tidak lagi diagendakan, bahkan dipeti-eskan sampai tumbangnya Orde Baru di tahun 1998 yang berganti dengan era Reformasi. Pada awal Reformasi itu pula diselenggarakan sidang istimewa MPR tahun 1998 yang salah satu ketetapannya berisi Piagam HAM. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Warisan, Dasar Hukum Waris Islam Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia merupakan hak yang harus dilindungi, baik oleh individu, masyarakat maupun oleh Negara. Hal ini dikarenakan Hak Asasi Manusia merupakan hak paling asasi yang dimiliki oleh manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, HAM harus dijaga, dihormati dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak seorangpun berhak untuk melanggar hak asasi yang dimiliki oleh manusia dengan alasan apapun. Untuk merealisasikan penegakan HAM di Indonesia, telah dibentuk suatu komisi mengenai hak asasi manusia. Dasar hukum bagi penegakan HAM di Indonesia sudah sangat jelas, baik melalui UUD, ketetapan MPR maupun perundang-undangan, baik yang sudah disahkan, maupun ratifikasi dari konvensi hak asasi manusia yang ada di dunia Internasional. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Konstitusi Arti, Fungsi, Tujuan, dan Sifat Konstitusi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. 1. Tujuan Komnas HAM antara lain Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan 2. Wewenang Komnas HAM. Wewenang dalam bidang pengkajian penelitian Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian Studi perpustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi mausia Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, reginal, maupun internasianal dalam bidang hak asasi manusia 3. Wewenang dalam bidang penyuluhan Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, reginal, maupun internasianal dalam bidang hak asasi manusia Wewenang dalam pemantauan Pengamat pelaksanaan hak asasi manusia dan penyuluhan laporan hasil pengamatan tersebut Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengarkanketerangannya Pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu Pemanggilan kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan Pemerikasaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujauan ketu pengadilan Pemberian pendapat berdasarkan persetujua ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak 4. Wewenang dalam bidang mediasi Perdamaian kedua belah pihak Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi, dan penilaian ahli Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditinjak lanjuti penyelesaiannya Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditinjak lanjuti Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Interaksi Sosial HAM Perundang-undangan Nasional Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi Undang-undang Dasar Negara. Kedua, dalam ketetapan MPR TAP MPR. Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Norma Hukum Pengertian, Definisi, Jenis dan Tujuannya Pelanggaran Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia bersifat universal, yang artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil siapapun. Hak-hak tersebut dibutuhkan individu melindungi diri dam martabat kemanusiaan, juga seagai landasan moral dlam bergaul dengan sesama manusia. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat sesuka hatinya maupun seenak-enaknya. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus Ham sering kali terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga dinegara-negara lain di dunia. Di Indonesia sendiri kasus seperti ini masih sering terjadi walaupun sudah ada lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas Ham. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi Pembunuhan masal genosida setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan Penyiksaan Penghilangan orang secara paksa Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi Pemukulan Penganiayaan Pencemaran nama baik Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya Menghilangkan nyawa orang lain Penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat nondiskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hokum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwewenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berada dan dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia.
anhak asasi manusia serta hak asasi manusia di Indone - sia, maka langkah s elan jut nya adalah pembahasan mengenai permasalahan yang timbul dalam perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Permasalahan pokok ini saya tempat­ kan pada bab III. Se lan jut nya akan dibahas usaha-usaha atau up ay a -

Jatiningrum Sebagai makhluk yang paling tinggi derajatnya yang diciptakan oleh tuhan YMEsemoga membantu 4 votes Thanks 9

II MAKNA KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN Secara normatif dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat disarikan ke dalam 8 (delapan) komponen yaitu; 1. Kebebasan Internal Setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau
Hak asasi manusia disingkat HAM, bahasa Inggris human rights, bahasa Prancis droits de l'homme adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan. Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak tersebut hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa" dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan. Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia PUHAM di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ICCPR dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ICESCR sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.

HAKASASI MANUSIA di INDONESIA. Di susun oleh : ZENI KHOIRUN NISA 12401244028 PKnH 2012. Upaya Perlindungan HAM di Indonesia Slideshow 4597997 by atira. Browse . Recent Presentations Content Topics Updated Contents Featured Contents. PowerPoint Templates. Create. Presentation Survey Quiz Lead-form E-Book.

Jakarta Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan HAM bagi Manusia, Pengertian, Jenis, dan Pelanggarannya Diwarnai Tangis, Ini 7 Potret Detik-Detik Angelina Sondakh Bebas dari Penjara 12 Penyebab Pelanggaran HAM di Indonesia, Simak Penjelasan Ahli Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. HAM ini bersifat universal, artinya HAM berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan. HAM berkaitan dengan hal dasar yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat baik nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam arti material dan non material. Untuk lebih paham, berikut ini ulasan mengenai pengertian HAM menurut para ahli beserta jenis dan fungsinya yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Selasa 29/3/2022.Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara Polda Sumut menemukan fakta mengejutkan terkait penyelidikan kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana HAM Menurut Para AhliSetelah mengetahui pengertian HAM secara umum, berikut terdapat sejumlah pendapat mengenai pengertian HAM menurut para ahli, yaitu Franz Magnis-Suseno HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Soetandyo Wignjosoebroto HAM adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah. Adnan Buyung Nasution HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat. Jack Donelly HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal. Mashood A. Baderin HAM adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia. UU No 39 Tahun 1999 Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur mengenai HAM. Undang-Undang tersebut ialah UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk dihargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat HAMIlustrasi Hubungan Sosial Credit Deklarasi Universal HAM DUHAM terdapat beberapa jenis-jenis HAM yang dimiliki setiap individu, yakni 1. Hak asasi pribadi personal rights antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat. 2. Hak asasi ekonomi property rights antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan. 3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan rights of legal equality, hak ini adalah hak persamaan hukum. 4. Hak asasi politik political rights antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran. 5. Hak asasi sosial dan budaya social cultural rights antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. 6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum procedural rights antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan Hak Asasi ManusiaIlustrasi kebebasan. Credit hak asasi manusia yaitu agar setiap individu dapat merasa aman dan terjamin hak-haknya sebagai manusia yang bebas dan merdeka. Oleh karena itu, untuk menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia, dibentuklah berbagai lembaga atau organisasi yang menjaga dan menegakkan stabilitas HAM. Di Indonesia, terdapat salah satu lembaga yang menangani penegakan HAM, yaitu Komisi Hak Asasi Manusia atau KOMNAS HAM. Adapun fungsi KOMNAS HAM yaitu sebagai berikut 1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan HAM. 2. Pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab HAM. 4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah. 5. Pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. 6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Adabeberapa teori dari para ahli yang mendukung perkembangan hak asasi manusia. Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut. 1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704) Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua Hak Asasi Manusia Adalah Pengertian, Secara Umum, Menurut Para Ahli, Sejarah, Makna, Macam, Konsep, Tujuan, Kewajiban, Contoh Daftar Lengkap Isi Artikel Pengertian Hak Asasi ManusiaPengertian Hak Asasi Manusia HAM Secara UmumPengertian Hak Asasi Manusia HAM Menurut Para AhliPengertian HAM menurut Kevin Boyle dan David Beetham Ahli teori sosialPengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Guru besar UGMPengertian HAM menurut Oemar Seno Adji Mantan Ketua MASejarah HAMSejarah HAM di Indonesia, yaituPada Masa rakemerdekaanPada Masa KemerdekaanMakna Hak Asasi ManusiaMacam Macam Hak Asasi ManusiaHak asasi pribadi / personal RightHak asasi politik / Political RightHak azasi hukum / Legal Equality RightHak azasi Ekonomi / Property RigthsHak Asasi Peradilan / Procedural RightsHak asasi sosial budaya / Social Culture RightKonsep HAMTujuan HAMKewajiban Asasi ManusiaContoh Hak Asasi ManusiaSebarkan iniPosting terkait Pengertian Hak Asasi Manusia HAM Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan YME. Pengertian Hak Asasi Manusia HAM Secara Umum Hak asasi manusia disingkat HAM, bahasa Inggris human rights, bahasa Prancis droits de l’homme adalah adalah adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia kodrat yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang. Setiap Manusia memiliki Hak nya, diantaranya Hak untuk berbicara berpendapat, Hak untuk Hidup damai, dan Hak untuk mendapatkan pelayanan dan diperlakukan sama dengan manusia lainnnya. Pengertian Hak Asasi Manusia HAM Menurut Para Ahli Pengertian HAM menurut Kevin Boyle dan David Beetham Ahli teori sosial HAM adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Guru besar UGM HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci. Pengertian HAM menurut Oemar Seno Adji Mantan Ketua MA HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun manusia / kelompok lain. Sejarah HAM Sejarah HAM di Indonesia, yaitu Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia. Pada Masa rakemerdekaan Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pada Masa Kemerdekaan Pada Masa Orde Lama Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Pada Masa Orde Baru Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal Barat yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru. Pada Masa Reformasi Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ICESCR menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ICCPR menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005. Dalam pengertian hak asasi manusia HAM terkandung dua makna. Makna tersebut adalah PERTAMA, bahwa HAM adalah hak alamiah yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan. Hak alamiah ini adalah hak yang melekat sebagai bagian dari kodrat manusia. KEDUA, bahwa HAM adalah alat atau instrument yang berfungsi menjaga harkat juga martabat manusia sesuai dengan kodratnya tersebut. Dua makna tersebut di atas terkandung di dalam pengertian Hak Asasi Manusia itu sendiri, yakni menurut UU No. 39 tahun 1999 seperangkat hak yang melakat pada keberadaan dan hakekat manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang merupakan anugerah yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi Negara, pemerintah, hukum dan setiap pribadi demi kehormatan juga perlindungan terhadap harkat & martabat manusia. Macam Macam Hak Asasi Manusia Hak asasi pribadi / personal Right Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat Mempunayi Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan Mempunayi Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing Hak asasi politik / Political Right Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan Mempunayi Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya Mempunayi Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi Hak azasi hukum / Legal Equality Right Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan Mempunayi Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum Hak azasi Ekonomi / Property Rigths Mempunayi Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll Mempunayi Hak kebebasan untuk memiliki susuatu Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights Mempunayi Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right Mempunayi Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat. Konsep HAM Konsep Dasar Hak Asasi Manusia Konsep atau pengertian dasar hak asasi manusia HAM beraneka ragam antara lain dapat ditemukan dari penglihatan dimensi visi, perkembangan, Deklarasi Hak Asasi Universal/PBB Universal Declaration of Human Right/UDHR, dan menurut UU No. 39 Tahun 1999. Konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi filsafati, visi yuridis ‑ konstitusional dan visi politik Saafroedin Bahar,199482. Visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama‑agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis­ konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak,wewenang dan tanggungjawab negara sebagai suatu nation‑state. Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup sehari‑hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum‑oknum pejabat pemerintah. Dilihat dari perkembangan hak asasi manusia, maka konsep hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural Lubis,1987 3‑6. Generasi I konsep HAM , sarat dengan hak‑hak yuridis, seperti Tidak disiksa dan ditahan, Hak akan persamaan dimata hukum, Hak akan fair trial peradilan yang jujur, Praduga tak bersalah dan sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun‑tahun sebelum Perang Dunia II. Pada Generasi II konsep HAM, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi II, merupakan terutama sebagai reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaananya setelah Perang Dunia II. the right to development Generasi III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan the right to development. Hak asasi manusia di nilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah‑pisahkan. Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antar disiplin yang harus didekati secara interdisipliner. Pendekatan struktural melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan dalam hak asasi manusia. seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas masalah‑masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Misalnya, berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang dibawah, suatu pola hubungan yang “repressive”. Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Dan perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi emotional outlet. Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak ‑ hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia Maurice Cranston, 1972 127. Tuhan Yang Maha Esa UU Tahun 1999 tentang HAM , mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anuaerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UU Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap Generasi I Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak‑hak yuridik dan politik. Sedangkan jika memperhatikan pengertian hak asasi manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional. Kemudian pengertian hak‑ asasi manusia menurut visi politik dapat diidentikkan dengan pendekatan strutural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian hak asasi manusia dalam kehidupan sehari ‑ hari yang cenderung banyak pelanggaran. Tujuan HAM Hak asasi manusia ialah merupakan hak-hak dasar manusia yang dimana telah dimiliki sejak berada didalam kandungan dan setelah lahir ke dunia yang berlaku secara universal dan juga diakui oleh semua orang. Tujuan dari hak asasi manusia sendiri ialah untuk Melindungi orang dari kekerasan atau sewenang-wenang Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia Mendorong tindakan yang dimana dilandasi kesadaran atau tanggungjawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Kewajiban Asasi Manusia Kewajibab Asasi Manusia atau yang disingkat KAM merupakan lawan dari HAM namun memiliki makna yang sinergis dalam terwujudnya kedamaian, persatuan, dan kesatuan antar manusia. HAM sendiri berarti Kewajiban yang harus dijalankan atau diberikan setiap individu atau kelompok kepada individu dan kelompok yang lain demi terciptanya kedamaian, persatuan, dan kesatuan. Beberapa contoh kewajibab asasi manusia diantaranya Menghormati dan memberikan kebebasan beragam kepada orang lain. Selalu bersikap adil disetiap bidang kehidupan dan tidak berbuat semena – mena. Menjaga kesatuan dan persatuan. Memberikan rasa aman terhadap orang lain. Contoh Hak Asasi Manusia Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat. Mempunyai Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan. Mempunyai Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli. Mempunyai Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak. Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang. Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat. Mempunyai Hak mendapatkan pengajaran Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum. Mempunyai Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan. Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak. Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu Mempunyai Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi. Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya. Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan Mempunyai Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum. Demikianlah ulasan dari mengenai Hak Asasi Manusia Adalah Pengertian, Secara Umum, Menurut Para Ahli, Sejarah, Makna, Macam, Konsep, Tujuan, Kewajiban, Contoh, semoga bisa bermanfaat. Pancasilasebagai filsafat hidup, harus dikembangkan sesuai dengan kodrat manusia. Pengembangan Pancasila sebagai filsafat hidup atau disebut juga dengan pengembangan filsafat Pancasila, pada dasarnya untuk mengimbangi filsafat komunis maupun liberalis yang keduanya merupakan suatu system kemasyarakatan yang berbeda sama sekali.
- Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”Dikutip dari buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan 2019 oleh Gianto mengatakan, ciri-ciri hak asasi manusia adalah bersifat hakiki, tetap, universal, dan tidak dapat dibagi. Baca juga Contoh Penegakan HAM di Lingkungan Keluarga Berikut penjelasannya Hak asasi manusia bersifat hakiki Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan. Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan. Hak asasi manusia bersifat universal Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya. Hak asasi manusia bersifat tetap Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia. Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi Cii-ciri HAM yang terakhir adalah HAM tidak dapat dibagi, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara. Baca juga Jenis-jenis Hak Asasi Manusia HAM Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan PPKn 2017 karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain. Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM. Contoh hak asasi manusia Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar. Berikut empat contoh hak asasi manusia Hak bebas memeluk agamaSama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan. Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi. Hak hidupTiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi. Hak mengeluarkan pendapatManusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya. Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku. Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut. Hak pendidikanSetiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya. Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK. Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan. Baca juga Hak Asasi Manusia HAM Pengertian Menurut Ahli dan Ciri-cirinya Pada dasarnya seluruh hak asasi manusia mengandung sifat universal, tetap, tidak dapat dibagi, hakiki, serta tidak dapat dilanggar. Selain empat contoh di atas, masih ada bentuk hak asasi manusia lainnya, yakni hak politik, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
DardjiDarmodihardjo, mengemukakan bahwa Pancasila dapat dikatakan sebagai filsafat yang idealistis, theis, dan praktis. Idealistik artinya dalam Pancasila berisi nilai-nilai atau fikiran terdalam tentang kehidupan yang dipandang baik. Theis, artinya dalam Pancasila berisi filsafat yang mengakui adanya kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
hak asasi manusia berpangkal dr kodrat insan sebagai hak asasi insan merupakan anugerah tuhansebagai hak kodrat. oleh alasannya konsekuensi dr pelaksanaan hak asasi insan ialah​Hak asasi insan merupakan anugerah yang kuasa sebagai hak kodrati. oleh karena itu konsekuensi dr pelaksanaan hak asasi insan yaitu…supaya membantu ✨☘️hak asasi manusia merupakan kodrat manusia selaku dukungan? Hak asasi insan merupakan anugerah dewa sebagai hak kodrati. oleh alasannya adalah itu konsekuensi dr pelaksanaan hak asasi manusia yaitu… Hak asasi insan berpangkal pada kodrat insan sebagai makhluk dewa hak asasi insan merupakan anugerah tuhansebagai hak kodrat. oleh alasannya konsekuensi dr pelaksanaan hak asasi insan ialah​ Jawaban melakukan Undang Undang dgn baik Hak asasi insan merupakan anugerah yang kuasa sebagai hak kodrati. oleh karena itu konsekuensi dr pelaksanaan hak asasi insan yaitu… Oleh alasannya adalah itu konsekuensi dr pelaksanaan hak asasi insan yaitu tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. supaya membantu ✨☘️ hak asasi manusia merupakan kodrat manusia selaku dukungan? pertolongan dr Tuhan YME Hak asasi insan merupakan anugerah dewa sebagai hak kodrati. oleh alasannya adalah itu konsekuensi dr pelaksanaan hak asasi manusia yaitu… Jawaban melaksanakan Undang Undang dgn baik
.
  • 5x1eqdvoby.pages.dev/316
  • 5x1eqdvoby.pages.dev/352
  • 5x1eqdvoby.pages.dev/127
  • 5x1eqdvoby.pages.dev/391
  • 5x1eqdvoby.pages.dev/220
  • 5x1eqdvoby.pages.dev/228
  • 5x1eqdvoby.pages.dev/206
  • 5x1eqdvoby.pages.dev/33
  • 5x1eqdvoby.pages.dev/55
  • hak asasi manusia berpangkal dari kodrat manusia sebagai